Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 September 2023 18:28 WIB
Jakarta, MI - Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, yang sempat viral gegara melontarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Hakim menilai terdakwa Andi terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan, Selasa (19/9). Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia" kata penasihat hukum terdakwa dan JPU secara bergantian. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. #Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui