Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Akui Ada Penerimaan Rp 500 Juta Sebanyak 20 Kali dari Eks Dirut Bakti Kominfo
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
19 September 2023 18:10 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9), Sekretaris Pribadi (Sespri), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Heppy Indah Palupy mengakui adanya penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Penerimaan itu diketahui Johnny Plate yang saat itu masih menjabat menteri. Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menggali pengetahuan Heppy soal kasus korupsi BTS 4G.
Heppy mengaku pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung soal penerimaan uang. Hakim kemudian menindaklanjuti keterangan Heppy terkait pemeriksaan yang dijalaninya itu.
"Saudara pernah menerima uang?" tanya Hakim.
"Benar yang mulia," jawabnya.
Heppy menyebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari Anang dan diberikan sebanyak 20 kali.
"Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali yang kali yang mulia," katanya.
Uang itu diberikan Anang melalui perantara. Begitu juga dengannya tidak secara langsung menerimanya, melainkan menggunakan perantara.
Hakim kemudian bertanya terkait uang tersebut diberikan untuk siapa.
"Jadi, sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Heppy.
Mereka kemudian diminta Plate mengajukan nominal intensif yang diinginkan. "Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang. Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang," tuturnya. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB
Hukum
![Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun! Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menpora-dito-korupsi-bts-kominfo.webp)
Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun!
1 Juni 2024 22:46 WIB
Hukum
![Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/89a9643b-ff36-43af-af50-d9a13f0eeea2.jpg)
Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar
14 Mei 2024 21:23 WIB