Negara Tekor Nyaris Rp 1 T, Direktur PT Tebo Indah dan Pejabat LPEI jadi Tersangka Kejati DKI Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Foto: Dok MI/Kejati DKI)
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor LPEI pada Rabu (22/10/2025). (Foto: Dok MI/Kejati DKI)

Jakarta, MI - Negara tekor nyaris Rp 1 triliun, Direktur PT Tebo Indah, LR; Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, DW; dan Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, RW menjadi tersangka korupsi dalam proyek penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah. 

“Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025).

Para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT Tebo Indah. 

Padahal, jumlah aset milik perusahaan sawit itu tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang mereka ajukan kepada LPEI. Selain itu, hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT Tebo Indah juga menunjukkan perusahaan itu berpotensi revolt atau gagal bayar. 

“Jadi di analisisnya sebenarnya sudah terbaca tetapi ternyata kredit tetap dicairkan ke PT Tebo. Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian,” jelas Prabowo.

Perbuatan para tersangka itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 919 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 21, Pasal 3 juncto Pasal 551 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di dua tempat yang berbeda. LR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sedangkan tersangka DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.

Topik:

LPEI Korupsi LPEI Kejati DKI Jakarta PT Tebo Indah