Eks Kadiv Kepatuhan LPEI Dendy Wahyu Dipanggil KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2025 2 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 Dendy Wahyu K. Wardhana, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di lembaga tersebut, Kamis (23/10/2025).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK juga memanggil Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015 Sunu Widi Purwoko, serta dua pihak swasta bernama Irene Gunawan dan Yevita Pantjanata.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, namun baru menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang terafiliasi dengan Hendarto (HD).

Sedangkan lima tersangka yang belum ditahan yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM).
 
Kemudian, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS).

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK LPEI