Petinggi PT Sari Agrotama Persada dan Marcella Santoso-Ariyanto Didakwa TPPU Rp 28,41 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi serta perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (28/4/2025). (Foto: Dok MI)
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi serta perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (28/4/2025). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Social Security Licence Head Indonesia (SSL Head) PT Sari Agrotama Persada (perusahaan Wilmar Group), Muhammad Syafei, bersama dua tim kuasa hukum Wilmar Group, Marcella Santoso dan Ariyanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp28.411.698.223.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) kemarin.

"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa uang diantaranya sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) senilai Rp28.000.000.000 yang dikuasai terdakwa M. Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso dan uang operasional sebesar Rp411.698.223," kata JPU.

Adapun duit TPPU tersebut bersumber dari total suap Rp60 miliar yang sedianya diberikan kepada para hakim di lingkungan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengondisikan putusan onslag terhadap korporasi yang terlibat ekspor ilegal crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Group dan perusahaan terkait lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp32 miliar telah diserahkan melalui perantara kepada hakim Muhammad Arif Nuryanta dan pihak terkait. Sementara Rp28 miliar dalam bentuk mata uang asing masih dikuasai oleh terdakwa M. Syafe’i bersama Ariyanto dan Marcella Santoso, ditambah uang operasional Rp411.698.223.

"Berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag van rechtsvervolging, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelas JPU.

JPU pun memerinci sejumlah cara yang digunakan terdakwa untuk menyamarkan asal usul uang hasil suap tersebut.

Menukar mata uang asing ke rupiah. Pada 25 Maret 2025, terdakwa M. Syafe’i meminta bantuan Stevani Tara menukarkan 10.000 dolar Singapura menjadi Rp124 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer dari rekening Mandiri atas nama Mitra Niaga Artha Valasindo ke rekening Mandiri atas nama M. Syafei.

Membeli empat unit dump truck. Terdakwa Syafei membeli empat kendaraan dump truck merek Hino atas nama dirinya dan istrinya, kemudian dititipkan kepada pihak lain untuk dikelola sebagai alat angkut batu bara.

Melakukan transfer antar rekening pribadi dan istri. Pada periode 30 Januari 2024 hingga 24 Desember 2024, terdakwa Syafei mentransfer Rp646.800.000 dari rekening pribadinya ke rekening istrinya Sovista Maya Khrisna.

Penyetoran tunai dan pembelian aset rumah. Terdakwa juga melakukan setoran tunai sebesar Rp311.103.701 ke rekeningnya serta membeli rumah di Cluster Bhumi Svarga, Adhi City Sentul, Bogor senilai Rp1.677.900.000 dengan mekanisme angsuran.

Topik:

Wimar Group Marcella Santoso Kejagung Ariyanto Vonis CPO Korupsi CPO PT Sari Agrotama Persada