KPK Dalami Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2023 14:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang Rp6 miliar dari anak usaha Wilmar Group kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih melihat berbagai fakta yang ada di persidangan. Ia menyebut perkembangan persidangan akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK. “Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis (21/9). Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, keterangan saksi di persidangan dapat digunakan untuk mengusut kasus baru. “Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut,” kata Asep. Seeblumnya, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima uang sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, yang merupakan anak usaha dari Wilmar Group. Uang itu disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Adanya penyamaran aliran uang itu diduga diupayakan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Aliran uang yang disamarkan itu disebut mempunyai hubungan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun. Wilmar Group sendiri merupakan wajib pajak pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.