Rekor, Siskaeee Raup Rp 10 Juta Sekali Main Film Dewasa 'Kramat Tunggak'

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 September 2023 19:45 WIB
Jakarta, MI - Siskaeee mengaku dibayar Rp 10 juta, saat memainkan peran sebagai pelacur bertobat di film dewasa 'Kramat Tunggak'. "Untuk soal fee Rp 10 juta. Mereka tidak menanggung makan, hotel, dan tiket PP (pulang-pergi) Siska dari Yogya-Jakarta untuk pembuatan film itu," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9). Dijelaskan Siskaeee, dalam proses pembuatan film asusila itu, tidak ada unsur kekerasan. Ia juga mengatakan, dirinya dan beberapa talent di film kramat tunggak sudah membuat perjanjian dengan tersangka Irwansyah, saat akan memerankan film tersebut. "Nggak ada kalau unsur kekerasan, cuma karena memang dibayar di awal, kami talent sudah ada perjanjian kerja," ujarnya. "Dan dia (Irwansyah) sudah mengketemukan dengan sistem legalnya, jadi aman dan sudah ada perjanjian juga," tandasnya. Sementara itu, dua pemeran film dewasa lainnya, yakni Virly Virginia dan Meli 3GP, mengaku hanya mendapat bayaran sebesar Rp 1-2 juta, saat memerankan film yang diproduksi Kelas Bintang tersebut. “(Bayaran) dari 1 juta sampai 2 juta dan itu pembayaran itu tidak langsung, tapi disendat-sendat juga,” kata Virly di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut, masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik:

siskaeee