TPPU Eks Walkot Bekasi, KPK Periksa Politikus Partai Golkar
Rizky Amin
Diperbarui
26 September 2023 01:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspita, Senin (25/9). Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Dimana, MA telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Pepen juga dijatuhi pidana tambahan berupa dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah bebas dari penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
5 jam yang lalu
Hukum
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
7 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
7 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
9 jam yang lalu