Korupsi Rp 200 Miliar, Ini Pejabat Telkom yang Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 12:58 WIB
Kejari Jakbar tersangkakan pejabat PT Telkom (Foto: Istimewa)
Kejari Jakbar tersangkakan pejabat PT Telkom (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2023 lalu.

Tujuh tersangka itu adalah Siti Choiriana selaku EVP Des Telkom; Suhartono selaku DEVP Des Telkom; Iwan Setiawan selaku GM BMS Des Telkom; Oki Mulyades AM BMS Des Telkom; Rizal Otoluwa Dirut PT Quarteee Technologies; Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses; serta tersangka Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Technologies Sukses. 

"Para tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Senin (25/9).

 Dalam kasus korupsi pengadaan barang yang merugikan anak Perusahaan Telkom tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp 200 miliar lebih.

Selain menetapkan ketujuh tersangka, pihak Kejari Jakbar juga telah melakukan penyitaan berupa 3 unit ruko dan juga 2 unit rumah milik tersangka Heddy Kandaou.

Terhadap ruko dan rumah yang disita tersebut dipasang kertas merah bertuliskan dalam penyitaan Kejari Jakbar. Penyitaan dilakukan pada Kamis (21/9) lalu.

Sebelumnya, tim Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejari Jakbar melakukan pengamanan dan penggeledahan di kantor PT.Quartee Technologies dan kantor PT. Haka Luxury Indonesia berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar, Kamis (27/8).

Dalam penggeledahan itu, berhasil menyita 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. (An)