KPK Kebut Kasus Korupsi di Kemnaker Seret Cak Imin, 3 Saksi Ini Digarap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 11:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi pada hari ini, Selasa (26/9). Tiga saksi itu yakni PNS Kemenaker Agus Ramdhany, karyawan swasta Rony Dosonugroho, dan pengantar Kerja Ahli Madya Sopyan SE MAP. "Hari ini (26/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (26/9). Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin saat korupsi ini terjadi tengah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. Adapun sebelumnya, KPK menggeledah Kemnaker. Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan KPK menggeledah ruangan di Unit Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat itu tim penyidik KPK menggeledah satu unit ruangan yang membidangi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bidang itu dulunya bernama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKLN Kemnaker). Dia mengatakan ruangan itu berada di gedung A Kemnaker di lantai 4. Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar dua jam. "Secara persis tidak tahu ya lebih kurang 1 atau 2 jam. Karena kita tidak menemuinya. Kalo di Kemenaker ini di gedung Kemenaker 51 Gedung A lantai 4," tuturnya. Chairul menduga penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu. Akan tetapi dia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. "Karena ini proses masih berjalan, tentunya kita menghormati sekaligus mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (An)