Johnny G Plate Ngotot Tak Main Kotor di Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 20:11 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ngotot tidak terlibat permainan kotor dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Pernyataan itu ditegaskan saat dia menjadi saksi dalam terdakwa lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Hakim awalnya bertanya soal adanya fasilitas yang diterima Johnny dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. "Tidak pernah (menerima fasilitas dari Galumbang)," kata Johnny. Hakim juga menanyakan Johnny soal adanya sejumlah uang yang diduga diterimanya dari Galumbang. Eks Menkominfo itu menegaskan tidak pernah kecipratan apapun. "Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," tegas Johnny. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. "Saya tidak mendapat fasilitas bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," ucap Johnny. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun.  Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000. Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Dan juga Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400. Tak hanya itu, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600. Uang itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.