Ini Sosok Perantara Uang BTS Kominfo Rp 27 Miliar ke Menpora Dito

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Terungkap, ternyata uang korupsi BTS Kominfo Rp 27 miliar tidak diserahkan langsung kepada Menpora Dito Ariotedjo, namun melalui seseorang. Hal ini diungkapkan oleh saksi mahkota Irwan Hermawan yang juga menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. Kata Irwan, uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. "Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan. Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (Terdakwa). Sementara itu, Windi Purnama (Tersangka) merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Selain itu, Irwan juga membeberkan bahwa ia pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu. "Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan. Irwan mengatakan Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu. "Kurang tahu (tujuan pertemuan), tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar," kata Irwan. Untuk diketahui, bahwa Irwan Hermawan yang juga mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun. Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate,...............................Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif;Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI)Yohan Suryanto. Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Irwan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penerimaan Rp119 miliar, Irwan memberikan sebagian uang dan fasilitas kepada Johnny Plate. Selain itu, Irwan juga mendistribusikan uang tersebut.Pertama, diberikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu digunakan Elvano untuk membeli rumah, sepeda motor triumph dan Ducati Scramler serta membeli mobil HRV. Diberikan kepada Anang sebesar Sin$200.000. Anang menukaruang tesebut di Money Changer PT Duta Putra Valutama (DUTA). Sebagian uang selanjutnya ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang. Tia lantas menggunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang. Sebagian uang lainnya ditransfer langsung ke rekening PT Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh Anang, dan sebagian lagi dipakai untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun oleh PT Inti Griya Pramudya. Selain itu, uang dimaksud juga ada yang dipakai untuk membeli motor dari PT Suri Motor Indonesia dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT Astra Internasional. Diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya, selanjutnya dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta. Dalam hal ini, Irwan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)