Hasil Investigasi Ombudsman: Tidak Ada Jaminan Bagi Warga Rempang yang Direlokasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 September 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Hasi investigasi yang dilakukan Ombudsman RI terungkap bahwa warga menolak untuk di relokasi oleh BP Batam. Apalagi, tidak ada jaminan apapun bagi warga yang di relokasi. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat konferensi pers, Rabu (27/9). “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang. Selain itu, juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes. Temuan investigasi Ombudsman lainnya, ungkap Johanes, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan. “Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ungkap Johanes. Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam. (ABP)     #Hasil Investigasi Ombudsman #Tidak Ada Jaminan Bagi Warga Rempang yang Direlokasi