Ombudsman RI Soroti Lambannya Penegakan Etik di DPRD Klaten

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 12 jam yang lalu
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo dan Wakil Ketua DPRD Klaten Widodo (Foto: Instagram official DPRD Klaten)
Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo dan Wakil Ketua DPRD Klaten Widodo (Foto: Instagram official DPRD Klaten)

Klaten, MI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik di tubuh DPRD Kabupaten Klaten yang melibatkan anggota dewan atas nama Triyono. 

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai adanya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur oleh Ketua DPRD maupun Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk sejak 27 Juli 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor T/2371/RM.02.03/0033.2025/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. 

Dalam surat tersebut, Ombudsman RI meminta pimpinan DPRD dan BK segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.

Karena belum ada tindak lanjut di tingkat daerah, penanganan laporan kini diambil alih oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI. Lembaga ini bahkan telah menggelar pembahasan bersama pimpinan DPRD Klaten pada 9 Oktober 2025 di ruang rapat DPRD.

Ombudsman menegaskan agar DPRD Klaten melaksanakan tindakan korektif secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak. 

Salah satu perhatian utama Ombudsman adalah potensi konflik kepentingan, karena terlapor Triyono masih aktif sebagai anggota Badan Kehormatan.

MonitorIndonesia juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko terkait surat dari Ombudsman pusat. Melalui pesan singkat yang dikirim pada Kamis (23/10/2025) petang, media ini menanyakan:

“Mengacu pada rekomendasi Ombudsman yang memiliki kekuatan hukum dan wajib ditindaklanjuti, bagaimana tanggapan Ketua DPRD Klaten terkait belum selesainya permasalahan etik yang melibatkan anggota dewan atas nama Triyono?”

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Ruslan Rosidi membenarkan bahwa surat dari Ombudsman pusat sudah diterima, tetapi belum ditindaklanjuti secara resmi.

“BK baru saja menerima surat dari Ombudsman, jadi untuk laporan ke pimpinan belum kami sampaikan,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Menjawab pertanyaan soal kewenangan tindak lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa BK hanya melapor kepada pimpinan DPRD. “BK lapor ke pimpinan, Mas,” ucapnya singkat.

Ruslan juga mengonfirmasi bahwa pembahasan tindak lanjut surat Ombudsman RI akan dilakukan dalam waktu dekat. “Rencana Selasa (pekan depan),” katanya, ketika ditanya mengenai jadwal pembahasan rekomendasi etik tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini BK DPRD Klaten belum menyusun laporan maupun rekomendasi tertulis kepada pimpinan DPRD sebagaimana diminta dalam surat Ombudsman RI bernomor T/2371/RM.02.03/0033.2025/X/2025.

Desakan Ombudsman RI

Dalam surat yang bersifat terbatas tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima poin pokok pertimbangan kepada DPRD Klaten, di antaranya:

1. Penegakan etik harus bebas dari konflik kepentingan, khususnya karena terlapor masih aktif di BK.

2. Penyelidikan harus dilakukan secara obyektif dan berimbang dengan bukti relevan.

3. BK wajib menegaskan status kelengkapan laporan dan memberi pemberitahuan tertulis jika masih kurang.

4. Hasil penyelidikan harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

5. Putusan BK harus berdasarkan bukti dan fakta hukum, agar adil secara prosedural maupun substantif.

Ombudsman juga mengingatkan agar tindak lanjut dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai asas kepastian hukum dan prinsip pelayanan publik yang baik. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gatot Handoko, pelapor awal kasus etik, sebagai bagian dari proses monitoring.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana lembaga legislatif daerah masih lemah dalam menegakkan etika politik dan prinsip akuntabilitas publik.

Diamnya Ketua DPRD dan belum sigapnya Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti surat Ombudsman RI menjadi tanda bahwa reformasi etika parlemen di daerah masih menghadapi hambatan serius.

Topik:

Ombudsman RI DPRD Klaten