DPRD Klaten Nyatakan Aduan Ditutup, Ombudsman Jawa Tengah Justru Teruskan ke Pusat


Klaten, MI– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melimpahkan penanganan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik di DPRD Klaten ke Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI di Jakarta. Pelimpahan dilakukan karena tindakan korektif sebagaimana rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak terlapor.
Informasi tersebut tertuang dalam surat bernomor T/0577/LM.44-14/0033.2025/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Sebelum pelimpahan dilakukan, Ombudsman Jawa Tengah telah melaksanakan konsultasi pelaksanaan LHP pada 10 Juni 2025 dan monitoring melalui surat tertanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan hasil telaah terhadap tanggapan pihak terlapor, Ombudsman menyimpulkan bahwa tindakan korektif belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan melalui mekanisme koordinasi internal kelembagaan.
“Pelimpahan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi dengan Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI,” ujar Siti Farida, Rabu (31/7/2025).
Saat ditanya mengenai rincian tindakan korektif yang belum dijalankan oleh DPRD Klaten, ia menyebut hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang ditelaah oleh tim pusat.
“Poin-poin tersebut merupakan materi koordinasi kami dengan Tim Pusat. Saat ini masih dalam proses telaah/kajian Tim Pusat. Sehingga kami belum dapat menyampaikan secara detail,” tambahnya.
Gatot Handoko, sebagai pelapor, membenarkan bahwa ia telah menerima pemberitahuan pelimpahan laporan tersebut ke Ombudsman pusat.
“Saya merasa Ombudsman Jateng telah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun LHP tidak ditindaklanjuti oleh DPRD Klaten, termasuk oleh BK DPRD, sebagaimana mestinya. DPRD mengambil keputusan ‘aduan tidak dapat dilanjutkan’ tanpa melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur,” kata Gatot, Kamis (31/7/2025).
Ia menyatakan bahwa pelimpahan ke pusat diharapkan membuka jalan bagi proses klarifikasi lebih lanjut secara substantif.
“Dengan dilimpahkan ke pusat, harapan saya akan ada jalan untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Terkait komunikasi dengan lembaga pengawas, Gatot menyatakan bahwa selama proses berjalan, pihak Ombudsman Jawa Tengah aktif menyampaikan pembaruan informasi.
“Setiap 14 hari saya menerima pembaruan melalui surat dan WhatsApp. Jika saya menyampaikan pertanyaan melalui WhatsApp, biasanya langsung direspons dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” tambahnya.
Media ini telah mengirim permintaan konfirmasi via WhatsApp kepada Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, pada Kamis 31/07/2025, terkait implementasi tindakan korektif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Dengan pelimpahan ini, seluruh penanganan laporan berada dalam kewenangan Ombudsman RI pusat. (irwn)
Topik:
Ombudsman DPRD KlatenBerita Terkait
![Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga Ombudsman RI bersama Pertamina Patra Niaga, melakukan uji petik distribusi LPG 3 Kg di 25 titik di Kota Bengkulu, sebagai bagian dari pengawasan di total 10 provinsi. [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ombudsman-pertamina-patra-niaga.webp)
Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga
7 Agustus 2025 10:38 WIB

Laporan Etik Dihentikan, Kuasa Hukum Gatot Handoko: Bukti Tak Dipertimbangkan, Saksi Tak Dipanggil
8 Juli 2025 14:19 WIB

Transparansi DPRD Klaten Diuji, Ombudsman Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Etik
1 Juli 2025 18:33 WIB