Ombudsman Minta Nonaktifkan, BK DPRD Klaten Pilih Diam Saat Dikonfirmasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Juni 2025 09:30 WIB
Illustrasi
Illustrasi

Klaten, MI – Upaya konfirmasi atas pelaksanaan salah satu rekomendasi utama dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah belum membuahkan hasil. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penonaktifan sementara Triyono dari jabatannya sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten.

Laporan yang tercatat dalam dokumen LHP bernomor T/0372/LM.44-14/0033.2025/VI/2025 dan diterbitkan pada 4 Juni 2025, menyoroti temuan maladministrasi serta adanya penundaan dalam penanganan aduan masyarakat di lingkungan BK DPRD Klaten. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Triyono, yang menjabat sebagai anggota DPRD Klaten untuk periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Dalam dokumennya, Ombudsman merekomendasikan agar Ketua DPRD Kabupaten Klaten menonaktifkan sementara Triyono dari posisi Anggota BK, mengingat kedudukannya sebagai Teradu. Rekomendasi ini ditekankan untuk menjamin independensi dan objektivitas proses penanganan aduan. Dengan demikian, langkah penonaktifan sementara dianggap penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga integritas lembaga, terutama terkait peran BK dalam menegakkan kode etik.

Pihak DPRD diberi waktu 30 hari kerja untuk menjalankan tindakan korektif, dan Ombudsman akan melakukan pemantauan atas progres pelaksanaannya.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut, khususnya langkah penonaktifan dan komunikasi kepada Ketua DPRD serta pimpinan fraksi, monitorindonesia.com telah mengajukan konfirmasi kepada Ketua BK DPRD Klaten, Ir. Ruslan Rosidi dari Fraksi PKB, serta anggota BK Budi Raharjo dari Fraksi PKS.

Upaya konfirmasi dilakukan Minggu, 22 Juni 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari kedua pejabat tersebut.

Ombudsman dalam LHP menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan dan mengharapkan adanya komitmen dari pihak DPRD Klaten untuk menjalankan perbaikan administratif sesuai ketentuan. (irwn)

Topik:

Ombudsman DPRD Klaten