Diduga Bungkam Pers soal Berita Korupsi, Telkom Group Dilaporkan ke Ombudsman RI

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Mei 2025 08:14 WIB
Dirut Telkom Ririek Adriansyah (Foto: Istimewa)
Dirut Telkom Ririek Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Diduga melakukan upaya pembungkaman pers terkait pemberitaan dugaan korupsi, Telkom Group dilaprokan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (9/5/2025).

Pelaporan ini menyusul hilangnya sejumlah link berita yang memberitakan dugaan korupsi di Telkom Group, termasuk suntikan dana Telkom sebesar Rp400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, menyatakan bahwa berita yang disajikan oleh media seharusnya dilihat sebagai kewajiban pers untuk melakukan kontrol sosial, terlebih sejumlah berita yang menghilang tersebut dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup.

Hari mengungkapkan bahwa sejumlah link berita yang mengkritisi Telkom Group tiba-tiba sulit diakses dan menghilang. Selain itu, satu website yang juga memberitakan dugaan korupsi di Telkomsel senilai Rp147 miliar sempat mengalami serangan.

SDR menduga adanya campur tangan Telkom Group dalam upaya penghilangan berita tersebut. Hari Purwanto mengaku mendengar informasi bahwa Telkom Group melakukan pendekatan ke sejumlah media dengan iming-iming uang sekitar Rp50 juta dan kerjasama iklan, dengan syarat tidak menayangkan berita negatif tentang perusahaan.

“Bagi media yang sudah terlanjur menayangkan, diduga ada upaya takedown (penghilangan) dengan iming-iming serupa,” kata Hari.

Hari menuding upaya ini diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Telkomsel Andi Agus Akbar atas arahan dari sejumlah petinggi Telkom dan Telkomsel, yakni Ririek Adriansyah (Dirut Telkom), Honesti Basyir (Direktur Telkom), Nugroho (Dirut Telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom).

“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang,” ujar Hari.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, SDR telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman RI. Hari menilai tindakan Telkom Group ini sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN untuk menutup akses publik terhadap informasi.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah berita sulit diakses melalui jaringan Telkomsel, namun dapat dibuka melalui jaringan internet lainnya.

SDR berharap ORI dapat bertindak cepat dan tegas terhadap insiden ini, serta tidak membiarkan fasilitas negara disalahgunakan untuk membungkam media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“ORI harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Telkom dan Telkomsel karena telah membungkam media massa dengan menyalahgunakan fasilitas negara yang semestinya kewenangan untuk menutup pemberitaan ada di Menkominfo dan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Hari.

Website Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa diduga pihak ketiga meminta take down berita soal kasus dugaan korupsi secara paksa.

Bahwa pada Rabu (30/4/2025) hingga Selasa (6/5/2025) siang mengalami serangan dari pihak tak bertanggung jawab. Berdasarkan laproan tim IT Monitorindonesia.com, serangan tersebut buntut daripada 3 berita yang diterbitkan pada Rabu (30/4/2025).

"Kami menerima adanya laporan pihak ketiga terkait isi konten website dimana pihak ketiga menyebutkan adanya konten hoax yang tidak berdasar dan pihak ketiga ini mengclaim melakukan serangan ke website anda hingga mengganggu network operasional kami. Dan untuk saat ini oleh karena itu server vps********** kami nullroute agar tidak menggangu aktifitas pelanggan lainnya," demikian laporan itu.

Berikut URL yanng dimaksudkan oleh pihak ketiga tersebut:

1. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606930/dirut-telkomsel-nugroho-diduga-rekayasa-monopoli-bisnis-sms-korporasi-miliaran-rupiah-per-bulan

2. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606931/tentang-dirut-telkomsel-nugroho-yang-terseret-dugaan-rekayasa-monopoli-bisnis-sms-korporasi

3. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606933/diduga-terlibat-korupsi-rp-147-miliar-dirut-telkomsel-nugroho-dilaporkan-ke-kpk

"Kami informasikan untuk laporan pihak ketiga menginfokan ke kami melalui email [email protected] dengan akun email pihak ketiga tersebut adalah [email protected]," lanjut laporan tim IT Monitorindonesia.com.

"Kami informasikan saat ini keadaan server statusnya suspended/offline maka server tidak bisa diakses sama sekali. Terkait permintaan dari pihak ketiga sesuai yang kami informasikan di email sebelumnya adalah untuk pihak website monitorindonesia.com menurunkan artikel berita yang sudah kami infokan URL juga di email sebelumnya," laporan IT Monitorindonesia.com.

Atas serangan ini, PT Media Elenora Utama (MEU) yang menerbitkan monitorindonesia.com banyak mengalami kerugian. Sementara laporan ke pihak kepolisian dicadangkan.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi kepada pihak PT Telkom Indonesia (Telkom) sebagai induk perusahaan tersebut. Namun Dirut Telkom Ririek Adriansyah bungkam alias 'tiarap'. Sementara anak buahnya mengaku tidak tahu menahu soal itu. (wan)

Topik:

Telkom Group Korupsi Telkom Pers Ombudsman RI