Nyawa Karyawan Melayang, PT MKP PLTU Ketapang Diduga Abaikan K3 hingga Langgar UU Pers


Ketapang, MI - PT Mitra Karya Prima (MKP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Kabupaten Ketapang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
PT MKP itu diduga melanggar UU Keselamatan Kerja sebab mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap karyawannya. Bahwa belum lama ini korban bernama Adam Subarkah (28) sekitar pukul 06.00 WIB terjatuh dari ketinggian sekira 12 meter di turbin PLTU Ketapang itu.
Diduga korban terjatuh karena menginjak lantai yang tidak kuat. Dugaan kelalaian terhadap K3 ini juga diperkuat karena pihak PT MKP sangat tertutup atas kejadian tersebut.
Padahal sudah jelas, bahwa perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) sebagaimana tertera dalam pasal 10 UU tahun 1970.
Kemudian perusahaan juga harus memiliki dokumen HIRADC yakni Hazard Identification atau mengidentifikasi potensi bahaya pekerjaan. Lalu Risk Assessment atau menilai risiko yang timbul dari bahaya tersebut. Serta Determining Control atau menentukan bagaimana mengendalikan setiap risiko itu.
Tujuan HIRADC ini tak lain adalah untuk menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan serta melindungi aset perusahaan dan meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.
"PT MKP diduga kuat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawannya sehingga terjadi kecelakaan korban meninggal. Korban terjatuh dari ketinggian 12 meter karena diduga ada bagian bangunan di perusahaan itu tidak kuat dan aman bagi pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Ketapang (KMP2K), Hikmat Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Hikmat, PT MKP juga dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Meskipun antara perusahaan dan keluarga korban berdamai tidak berarti selesai masalah. Tentunya pasal kelalaiannya yang terjadi di PT MKP harus diproses hukum," jelas Hikmat.
Sementara soal dugaan melanggar UU Pers, Hikmat menyatakan bahwa PT MKP telah menghalangi kinerja jurnalis. Khususnya saat kejadian dilarang masuk ke lokasi untuk meliput korban yang terjatuh tersebut.
"Jadi PT MKP telah melanggar UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 pasal 18 (ayat 1). UU ini jelas menegaskan barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan dalam peliputan maka akan kena sanksi pidana penjara dua tahun atau denda Rp.5.00 juta," ungkap Hikmat.
Diketahui bahwa pada hari kejadian tersebut, tidak ada karyawan atau orang luar diperbolehkan mengambil dokumentasi korban dan lokasi kejadian.
Bahkan PT MKP melarang para jurnalis masuk ke lokasi untuk meliput kejadian tersebut. Pun, setiap karyawan yang ke luar juga diperiksa, apakah ada mengambil dokumentasi kejadian atau tidak. Semua dilarang mengambil dan menyimpan dokumentasi kejadian tersebut.
Adapun PT MKP adalah anak perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Services. Perusahaan ini diberi kepercayaan melakukan jasa penyelenggara usaha teknik, konsultan manajemen, security manajemen, dan jasa perawatan gedung di PLTU Ketapang. (wan)
Topik:
K3 UU Pers PLTU Ketapang