Kejagung Periksa Owner Ivan Motor soal Kasus Suap PN Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Mei 2025 22:49 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"ESL selaku Owner Ivan Motor," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Tak hanya ESL, LSI selaku Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Adapun kedua orang saksi, tambah Harli, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Topik:

Kejagung