Pembahasan RUU Perampasan Aset Libatkan PPATK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Mei 2025 08:29 WIB
Gedung MPR RI/DPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung MPR RI/DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Juru Bicara Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memberi perhatian pada percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Sikap tersebut sejalan dengan visi-misi utama pemerintahan.

“Beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini. Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen. Ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).

Meski sempat mencuat opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Prasetyo memastikan hal itu belum menjadi pilihan pemerintah.

“Apakah dipertimbangkan Perppu, sampai hari ini belum. Kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” katanya.

Sebagai bagian dari penguatan pembahasan, pemerintah juga akan melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK dinilai penting mengingat fungsinya dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan.

“Pasti (PPATK dilibatkan). Karena PPATK kan salah satu yang memiliki data: arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa, apakah sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” jelas Prasetyo.

Isu ini juga telah menjadi bagian dari agenda dalam pertemuan-pertemuan politik tingkat tinggi yang dihadiri para ketua umum partai. Menurut Prasetyo, komunikasi politik menjadi kunci dalam mendorong lahirnya regulasi strategis tanpa menimbulkan gesekan antar-lembaga negara.

“Pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini juga menjadi salah satu materi,” pungkasnya.

Topik:

PPATK DPR RUU Perampasan Aset