Diduga Terlibat Korupsi Rp 147 Miliar, Dirut Telkomsel Nugroho Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 April 2025 07:50 WIB
Direktur Utama PT Telkomsel Nugroho (Foto: Dok MI)
Direktur Utama PT Telkomsel Nugroho (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Diduga terlibat korupsi Rp 147 miliar, Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho dilaprokan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri sebagai pihak yang melaporkan dugaan rasuah tidak menjelaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nugroho itu.

Hanya saja dia membandingkan jumlah tersebut dengan laporan harta kekayaan Nugroho sebagai Dirut Telkomsel.

Dilihat Monitorindonesia.com, bahwa berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, total kekayaan Nugroho mencapai sekitar Rp 84 miliar periode 2023. 

Namun yang menarik dari LHKPN itu, jumlah kas dan setara kas milik Nugroho mencapai sekitar Rp 43 miliar lebih.

Amri melanjutkan bahwa dana tersebut diduga mengalir kepada 2 orang perempuan berinisial ADR dan FE. Maka dari itu dia berharap agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan rasuah tersebut.

Sementara itu juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com sebelumnya sempat menyatakan bahwa semua laporan/pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia. 

"Jadi Jubir tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahapan mana laporan yang masuk. Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa dipublish , dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan," kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa secara umum laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; atau apakah merupakan tindak pidana korupsi namun bukan kewenangan KPK; atau bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya," tegas Tessa.

Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai apakah tindak lanjutnya, yakni dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan/atau dilakukan koordinasi dengan instansi lain; dan/atau dilakukan koordinasi dengan internal KPK; dan/atau dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.

Diduga terseret monopoli A2P SMS

Nugroho diduga terseret monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).

Bisnis A2P SMS, yakni layanan pengiriman pesan massal untuk sektor korporasi seperti perbankan dan e-commerce, merupakan sumber pendapatan besar bagi operator telekomunikasi.

Namun, Telkomsel yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh BUMN Telkom dituding mengubah peta persaingan secara tidak wajar.

Berdasarkan dokumen internal dan keterangan sumber di lingkungan Telkom, KDN secara tiba-tiba muncul sebagai satu-satunya mitra swasta Telkomsel di sektor ini, menggantikan PT Mustika Indonesia yang sebelumnya dikaitkan dengan Badan Telik Sandi (BTS), lembaga intelijen negara.

Proses persetujuan kerja sama dengan KDN disebut hanya memakan waktu satu hari dan disahkan langsung oleh Nugroho, langkah yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis Telkomsel.

“Ini rekor tercepat dalam sejarah Telkomsel. Ada apa di balik kedekatan Nugroho dengan penguasa?” kata sumber internal itu.

Diduga, skema pengalihan ini berkaitan dengan hubungan dekat Nugroho dan SD, yang disebut-sebut terjalin melalui AR, Ketua Umum salah satu partai politik di Indonesia. Pertemuan keduanya kerap terjadi di lapangan golf mewah yang difasilitasi Mahaka Group, milik Menteri BUMN Erick Thohir.

“Mereka main golf sambil membahas bisnis. Ini bukan sekadar pertemuan santai,” kata seorang pengamat politik yang memantau dinamika kekuasaan di Jakarta.

Pengalihan dana dari PT Mustika Indonesia ke KDN menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap operasional BTS. Mustika selama ini dikenal sebagai mitra pengelola dana A2P SMS untuk kebutuhan intelijen negara. “Jika ini benar, keamanan data nasional bisa terancam,” kata sumber dari lingkungan pemerintah.

KDN, perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak kuat di sektor telekomunikasi, mendapatkan hak istimewa tanpa melalui proses lelang terbuka. Padahal, sebagai anak usaha BUMN, Telkomsel berkewajiban menjalankan prinsip transparansi.

“Ini bukti bahwa korporasi BUMN dikorbankan untuk kepentingan elit,” kata seorang pegawai Telkom yang juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp50 miliar per bulan akibat praktik ini.

Topik:

KPK Telkomsel Korupsi Telkom Dirut Telkomsel Nugroho