Kejagung Dinilai Lalai Sidik Menpora Dito Soal Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 17:22 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lalai dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Salah satunya kepada Menpora Dito Ariotedjo. Dalam kasus ini sebagaimana diungkapkan saksi mahkota Irwan Hermawan yang juga menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin, bahwa Menpora Dito diduga turut menerima Rp 27 Miliar. "Dari fakta persidangan itu tidak bisa lagi dipungkiri ada kelalaian penyidik dengan tidak menyidiknya seseorang bernama Dito," kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/9). Untuk itu, tegas dia, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda atau berkelit, terkait orang bernama Dito itu. Di sisi lain, Iskandar mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggunakan kewenangannya dan instrumennya untuk menelisik kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun yang juga menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya. Sementara itu, pihak Kejagung saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (26/9) kemarin mengaku mencermati fakta dalam sidang kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya. "Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Soal kemungkinan, Kejagung memeriksa Menpora Dito lagi, Ketut menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan kasus ini. " Kita lihat perkembangannya ya," katanya. Diberitakan sebelumnya, Irwan Hermawan yang juga mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy mengaku menyerahkan Rp27 miliar menpora Dito. "Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan saat menjadi saksi mahkota di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. "Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal. "Ada lagi," jawab Irwan. "Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan. "Iya," balas Irwan. "Berapa?" tanya Fahzal lagi. "(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan. Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi. "Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan. Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Lebih lanjut pada kesempatan itu, Irwan juga membeberkan bahwa ia pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu. "Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan. Irwan mengatakan Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu. "Kurang tahu (tujuan pertemuan), tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar," kata Irwan. (An)