Ombudsman Ungkap Tidak Ada Ketersediaan Anggaran untuk Beri Kompensasi ke Warga Rempang

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 September 2023 17:56 WIB
Jakarta, MI - Ombudsman RI telah menyelesaikan investigasinya terkait konflik agraria di Pulau Rempang. Berdasarkan hasil investigasi tersebut ditemukan bahwa tidak ada dasar hukum atas ketersediaan anggaran untuk pemberian kompensasi terhadap warga Rempang yang direlokasi. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan, untuk pemberian kompensasi terhadap warga Rempang yang direlokasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ungkap Johanes saat konferensi pers, Rabu (27/9). Bahkan, berdasarkan investigasi ditemukan bahwa warga Rempang yang direlokasi tidak berikan jaminan apapun. Dapat dipastikan warga Rempang yang direlokasi akan kehilangan mata pencahariannya. "Selain itu, juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga," jelas Johanes. Tidak hanya itu saja, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam. (ABP)     #Ombudsman #Hasil Investigasi Ombudsman