Ombudsman Minta Polres Barelang Bebaskan Seluruh Warga Rempang yang Ditahan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 September 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Ombudsman RI meminta kepada Kepolisan Resor (Polres) Barelang untuk membebaskan 35 warga Rempang yang ditahan akibat kericuhan unjuk rasa di Kantor Batam pada 11 September 2023. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, meminta kepada Polres Barelang untuk seluruh warga Rempang yang ditahan pada saat terjadinya kerusuhan antara warga dengan aparat penegak hukm (APH). "Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan," jelas Johanes saat konferensi pers, Rabu (27/9). Dikatakan Johanes, pada saat Ombudsman melakukan investigas di Pulau Rempang diketahui para warga mengeluhkan hadirnya aparat bersenjata lengkap. Menurut keterangan dari warga Rempang, kehadiran aparat bersenjata lengkap membuat rasa cemas dan khawatir. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” tandas Johanes. (ABP)       #Ombudsman Minta Polres Barelang Bebaskan Seluruh Warga Rempang yang Ditahan