Cak Imin Desak Duit BTS Komimfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI Diusut!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 22:29 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak agar aliran dana proyek BTS 4G senilai Rp70 miliar masuk ke Komisi I DPR RI diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi. "Ya, semua harus diusut, lah. Aparat hukum yang bisa. Saya enggak bisa apa-apa," tegas Cak Imin, di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9). Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengaku baru mengetahui kabar aliran dana masuk ke Komisi I. "Saya enggak tahu, belum tahu," tukasnya. Sementara itu Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Adang Daradjatun mengaku belum pernah mendengar kasus tersebut. Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi akurat untuk segera melaporkannya ke MKD. “Sampai hari ini kita belum ya, tapi kita akan melihat perkembangannya, sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan,” ucap Adang. “Apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut,” imbuhnya. Diketahui, bahwa dalam persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menguak adanya dugaan bagi-bagi duit ke beberapa pihak. Salah satunya Komisi I DPR RI. Hal itu diungkapkan saksi Irwan Hermawan untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Irwan mengaku menyerahkan sejumlah uang ke seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR. Namun, tidak disebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan duit haram tersebut. "Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR," kata Irwan. Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp 35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra. Adapun total aliran duit haram ke Komisi I DPR ditaksir mencapai Rp70 miliar. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar," jelasnya. Irwan menuturkan bahwa dirinya meminta bantuan temannya, Windi Purnama, mengantarkan uang tersebut. Dia juga mengakui mengetahui adanya bagi-bagi duit ke Komisi I DPR atas perintah Anang Achmad Latif. Sementara itu, Windi Purnama yang hadir sebagai saksi pun membenarkan adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra. Namun, dia mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk pemberian uang tersebut. "Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 tuh apa?’. Oh katanya Komisi 1," kata Windi. (An)