Kejagung Bicara Kaitan Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail dan Menpora Dito

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 21:57 WIB
Jakarta, MI - Kaitan antara uang Rp 27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan dan dugaan aliran uang Rp 27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tengah digali pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menyusul adanya kesaksian Irwan Hermawan (saksi mahkota) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. "Kita akan menggali lagi siapa yang mengembalikan uang itu dan sumbernya dari mana. Maka dari itu, ketika dikembalikan ke kita. Mereka tidak memberikan keterangan secara terbuka kepada kita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (27/9). [caption id="attachment_520719" align="alignnone" width="701"] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Tidak memberikan keterangan secara terbuka secara benar, ya kita sita saja uangnya. Kita tentukan di persidangan ketika semua sudah ngomong sumber uangnya dari mana dan dokumennya apa nanti kita lihat di persidangan," timpal Ketut. Saat persidangan nanti, lanjut Ketut, masyarakat akan mengetahui ada tidaknya keterkaitan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail beberapa waktu lalu dengan kesaksian Irwan soal aliran uang Rp 27 miliar ke Dito. "Dari mana sumber uang ini perlu kita gali di persidangan," pungkas Ketut. Untuk diketahui, nama Menpora Dito disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo kemarin. [caption id="attachment_551773" align="alignnone" width="710"] Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di Kejaksaan Agung, Senin (3/7) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Irwan menyebutkan nama yang berperan sebagai makelar kasus, salah satunya Dito Ariotedjo. Irwan mengakui dirinya memberikan uang Rp 27 miliar ke Dito. Belakangan ditegaskan bahwa nama Dito Ariotedjo itu merujuk pada Menpora yang dilantik pada 3 April 2023 itu. "Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim. "Tinggi besar," jawab Irwan. "Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi. "Iya," jawab Irwan. "Benar? Harus jelas," ucap hakim. "Iya," jawab Irwan. "Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim. "Untuk penyelesaian kasus," jawab Irwan. Irwan dan Windi dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp 8,032 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang. (An) #Menpora Dito