Duduk Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp 420 Miliar
Banda Aceh, MI - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2021-2024, dengan anggaran lebih dari Rp 420 miliar tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan tim penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh mulai dari perguruan tinggi, mahasiswa penerima hingga pihak ketiga.
“Kami sedang mengumpulkan bukti terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, baik perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan beasiswa, pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh itu sendiri,” kata Ali Rasab, Senin (27/10/2025).
Keterangan yang diperoleh dari para saksi dari pemeriksaan tersebut, ungkapnya, untuk mengidentifikasi calon tersangka dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Diketahui, dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh terjadi sejak 2021 hingga 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 420.528.771.210. Rincian anggaran yang digelontorkan di tahun 2021 sebesar Rp 153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 61,12 miliar.
Sementara BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Lembaga ini juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
“Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 hingga 2024, ditemukan dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah,” jelas Ali Rasab.
Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara. Lebih dari itu, korupsi di sektor ini dapat berdampak signifikan terhadap pengrusakan pengembangan SDM hingga menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa.
Sebab menurutnya, dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap penyidikan yang sedang dilakukan, besar harapan agar seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh,” tutupnya.
Topik:
Duduk Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp 420 Miliar Kejati Aceh BPSDM Aceh Beasiswa Aceh