Kejati Aceh Sidik Korupsi Beasiswa Rp420 M di BPSDM, Siapa bakal Terjerat?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021-2024.

Serangkaian tindakan pun dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh untuk mengumpulkan bukti terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh mulai dari perguruan tinggi, mahasiswa penerima hingga pihak ketiga.

“Kami sedang mengumpulkan bukti terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, baik perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan beasiswa, pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh itu sendiri,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (27/10/2025).

Adapun total anggaran beasiswa yang dikelola BPSDM Aceh mencapai Rp420.528.771.210,00. Dari jumlah tersebut dirincikan pada tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196,00, tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910,00, di tahun 2023 sebesar Rp64.151.714.495,00 dan di tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609,00.

Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dalam penyalurannya beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dan kini masih dalam proses penyidikan.

Ali menegaskan, meskipun korupsi di sektor pendidikan Aceh ini nilainya kecil dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi yang dilakukan pada sektor beasiswa mengandung efek negatif yang sangat luas bagi kualitas SDM di Indonesia khususnya di Aceh pada masa depan.

“Dana yang semestinya digunakan untuk membiayai mahasiswa berprestasi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga tujuan pembangunan manusia dan peningkatan kualitas SDM Aceh sulit tercapai. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah juga bisa menurun akibat penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Adapun BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.

BPSDM juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Terhadap penyidikan yang sedang dilakukan, ini besar harapan Kejati Aceh kepada lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya yang kini dilakukan.

"Guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh,” tutupnya.

Topik:

Kejati Aceh Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh