Pejabatnya Diduga Terima Rp 40 Miliar Korupsi BTS Kominfo, BPK Lakukan Hal Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 September 2023 11:46 WIB
Jakarta, MI - Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang berlangsung pada Selasa, 26 September 2023 lalu menguak fakta baru soal aliran dana kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G Kominfo, yang turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Persidangan tersebut, turut hadir terdakwa Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang ikut andil dalam proyek Kominfo tersebut. Dalam kesaksiannya, terdakwa Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana senilai Rp 40 miliar yang diberikan kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas nama Sadikin. Windi Purnama mengaku mengantar langsung uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut, ke Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Menanggapi hal ini, pihak BPK RI menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. "Apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (29/9). Terkait keberadaan Sadikin dan kemungkinan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini, Yudi enggan memberikan jawaban. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pengakuan saksi di sidang korupsi BTS 4G Kominfo itu. “Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/9) kemarin. (An) #BPK#BTS#BAKTI#Kominfo