Apa Alasan KPK Belum Tahan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 September 2023 00:29 WIB
Jakarta, MI - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Rusman Emba sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Juli 2023 lalu. KPK beralasan masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus ini. Bahkan KPK sebelumnya menggunakan ruangan penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara untuk memeriksa sejumlah tersangka dan saksi. Namun pasca pemeriksaan, Rusman Emba dipulangkan penyidik KPK. Tak seperti pejabat lainnya yang pernah diperiksa KPK di Polda, Rusman tetap naik mobil pribadi saat meninggalkan Polda Sulawesi Tenggara. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu pada beberap waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus yang juga menyeret Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto ini. “Penyidikan masih berproses, pada saatnya nanti akan dilakukan penahanan,” ujar Asep dikutip pada Kamis (28/9). Sebelumnya, KPK membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka juga sudah menggeledah rumah jabatan Bupati Muna, Kantor Bupati, rumah  La Ode Gomberto dan mengamankan sejumlah bukti. KPK menggeledah sejumlah rumah dan kantor di Muna, dilakukan sejak 12 Juli. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Dalam babak pertama kasus itu, adik Rusman, La Ode Muhammad Rusdianto Emba sebagai tersangka. “Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7). Menurut Ali, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk La Ode Rusman Emba. Adapun sebagian tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Meski demikian, Ali belum menyebutkan dengan detail identitas para tersangka. Nama para pelaku akan diumumkan berikut pasal dan konstruksi perbuatan mereka dalam saat penyidikan sudah dinilai cukup. “Ada sekitar 4 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali. Dalam perkara dana PEN, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Selain itu, KPK juga menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba. Dalam kasus itu, Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Sementara, Rusdianto Emba yang diketahui bekerja sebagai pengusaha juga terlibat dalam praktik suap itu. Dalam perkara ini, Sukarman divonis 6 tahun penjara sementara Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara. (An)