Dito Ariotedjo, Menteri Termuda Jokowi Terusik Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 September 2023 17:06 WIB
Jakarta, MI - Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo yang merupakan menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo kembali disebut menerima dana puluhan miliar dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Diketahui Dito mendapat kepercayaan untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga saat berusia 32 tahun. Dalam sidang Selasa (27/9/2023) di PN Jakarta Pusat, terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan menyampaikan bahwa Dito telah menerima gelontoran dana sebesar Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini. Jumlah uang tersebut sama persis dengan seperti yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan. Kejagung juga mengamini hal itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan bakal terus mengawal persidangan Korupsi BTS Kominfo yang tengah berjalan. Jawaban itu sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung. "Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evalusi proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (27/9). Diberitakan sebelumnya, nama Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengamankan kasus tersebut. Perinciannya, Irwan pertama kali menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean, kemudian kepada seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, Dito disebut menjadi sosok terakhir yang disebut telah menerima uang pengamanan kasus dengan nominal Rp27 miliar. "Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya Hakim. "Tinggi besar," kata Irwan. "Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tegas Hakim. "Iya," jawab Irwan. "Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim. "Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan. Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp 8,032 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang. (Wan)