Mahfud soal Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul: Harus Diselidiki

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Oktober 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan apabila senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum. Mahfud menegaskan hukum harus ditegakkan. "Harus diselidiki. Kalau itu senjata benar dan tanpa izin serta tanpa hak penggunaan, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10). "Pokoknya hukum harus ditegakkan lah, kalau negara ini mau baik. Ke atas hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberikan perlindungan," imbuhnya. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan KPK pada Kamis (28/9) sore hingga Jumat (29/9) siang. Selain menemukan sejumlah uang, KPK juga menemukan 12 senjata api. KPK pun melaporkan temuan senjata api itu kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9).