KPK Didesak Usut Proyek di Natuna Sea Blok A SKK Migas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Oktober 2023 07:19 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dua proyek tumpang tindih atau double budget di proyek di Natuna Sea Blok A. "Proyek pertama yang bernama Pekerjaan "provision of general Construction, Modification and Installation" dilaksanakan oleh PT. GP dengan nilai kontrak sebesar Rp42,5 miliar (belum tidak termasuk PPN) melalui kontrak No. 19130016-OB dengan masa berlaku tanggal 1 juni 2019 sampai 31 Mei 2021," kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Ucok Sky Khadafi. Ucok Sky mengatakan Proyek kedua adalah kontrak bridging yaitu pekerjaan bernama special lifting and construction services for des extension and living quarter (Iq) mudules Installation At Anoa dan pekerjaan special lifting for Gajah Baru flare tip replacement yang dilaksanakan oleh PT. AHI. Kemudian pekerjaan "provision of general Construction, Modification and Installation" dilaksanakan oleh PT. GP Kontraknya mengalami satu kali amandemen yang menambah nilai kontrak menjadi Rp46,7 miliar atau naik 10 persen dari kontrak awal. "Tetapi sayang seribu sayang PT. GP tidak menambah nilai jaminan atas amandemen yang menambah nilai kontrak, dan hal ini betapa janggal bin aneh perubahan amandemen tersebut," ujarnya. "Dan yang lebih aneh lagi adalah PT. GP sudah terealisasi anggaran sebesar Rp46,5 miliar atau 99,50 persen dari nilai kontrak tetapi ditemukan pekerjaan kontrak Amandemen pertama ini tidak selesai dikerjakan atau terdapat sisa pekerjaan yang belum dikerjakan," kata dia. Dikatakan Ucok Sky, sisa pekerjaan yang belum selesai, bukan dilanjutkan oleh PT. GP. Tetapi dilanjutkan oleh PT. AHI dengan cara penunjukan Langsung, bukan dengan meneruskan kontrak yang awal atau lama. "Tetapi mengunakan nilai kontrak baru sebesar Rp21,1 miliar (belum termasuk PPN) dan juga ada amandemen dengan menambah nilai kontrak sebanyak 4,03 persen atau senilai Rp854,5 juta," ungkapnya. "Maka dari penjelasan pekerjaan yang aneh-aneh seperti diatas, kami dari CBA menduga ada "Kongkalikong" yang perlu disidik KPK, dan meminta kepada KPK untuk segera memanggil ketua SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) Dwi Soetjipto dan Presiden Direktur PONSBV (Premier Oil Natuna Sea B. V.)," pungkasnya.

Topik:

KPK