Serial Killer Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Oktober 2023 14:42 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35) digelar hari ini, Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang itu digelar, setelah lima kali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat mengatakan, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Omar dalam ruang sidang, Senin (2/10). Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP. Jaksa meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan kerja sama dalam pembunuhan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang akhirnya menewaskan Ai Maemunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz. Adapun dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebut bahwa terdapat hal yang meringakan ketiga terdakwa yaitu ketiga belum pernah dihukum pidana. Namun, ia tetap meminta Majelis Hakim untuk mengadili ketiga terdakwa dengan hukuman mati.   #Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati