Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Wowon Cs

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Oktober 2023 17:01 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35) dituntut hukuman pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut. “(Hal yang memberatkan) Wowon, Duloh, dan Dede telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan sadis,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10). Sementara itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa. Wowon cs mengiyakan kesempatan tersebut. Hakim akan memberikan kesempatan ketiga terdakwa, untuk menyiapkan pledoinya selama 2 minggu yakni Senin 16 Oktober 2023 mendatang. Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati. Ketiga terdakwa terbukti melakukan kerja sama dalam pembunuhan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan Ai Maemunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.   #Hal yang Memberatkan Wowon Cs
Berita Terkait