Febri Diansyah Ngaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul saat Kasus Masih Penyelidikan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Oktober 2023 17:13 WIB
Jakarta, MI - Febri Diansyah mengaku bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun, eks Juru Bicara KPK itu menegaskan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Syahrul saat kasus masih tahap penyelidikan. "Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat untuk melakukan pemetaan risiko asesmen, titik rawan pelanggaran hukum, atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10). Menurut Febri, pemetaan itu dia lakukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, penguatan pencegahan korupsi, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil di Kementan. "Itu sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami dari pemetaan tersebut kelihatan mana yang harus diperbaiki, tapi itu berada di tahap penyelidikan," ujarnya. Febri kembali menegaskan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum saat masih tahap penyelidikan. Sementara kini kasus dugaan korupsi di Kementan sudah dalam tahap penyidikan. Febri pun mengaku belum menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara Syahrul. "Waktu itu belum tersangka. Kita sebagai advokat, dasar menjalankan fungsi pemberian kuasa pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Mentan untuk melakukan asesmen. Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan," kata Febri. Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiganya dipanggil sebagai saksi. Adapun Febri merupakan mantan juru bicara KPK. Sementara Rasamala adalah eks pegawai di Biro Hukum KPK, dan Donal yakni eks peneliti di ICW. Kini, ketiganya berprofesi sebagai pengacara. Mereka tergabung dalam firma hukum Visi Law Office. “Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10). Sementara itu, Ali belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari ketiga pengacara tersebut. “Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” ujar Ali.