Mengapa Kejagung Tak Tangkap Edward Hutahaean yang Minta Jatah 8 Juta US Dollar hingga Ancam Membumihangsukan Kominfo?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 18:52 WIB
Jakarta, MI - Mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangkap Edward Hutahaean alias Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH)? Padahal, Edward disebut meminta jatah uang 8 juta dollar Amerika Serikat (Rp124 miliar) hingga mengancam membumihanguskan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Bakti menggunakan buldoser. Ancaman tersebut diungkapkan oleh eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif ketika bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Semua itu berawal saat kuasa hukum terdakwa Irwan mengkonfirmasi soal sosok Edward. Anang pun menyebut mengenalnya dan sempat bertemu. "Saya pernah diminta bertemu saudara Edward, pertemuannya di restoran stafnya di lapangan golf Pondok Indah. Pada saat itu, sebelum saya berangkat ke Amerika Serikat bersama rombongan Pak Menteri (Johnny Plate)," kata Anang, terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini. Pertemuannya dengan Edward ketika kasus ini sedang diusut Kejagung. "Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober. Pertemuan itu, saya hanya berdua dengan saudara Edward. Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa," bebernya. Kemudian, Edward meyampaikan kasus ini bisa menjadi masalah besar, jika tidak diurus sejak awal. Sehingga, Anang mempertanyakan hal yang mesti dilakukannya agar perkara itu tidak menjadi besar. "Bahwa ini bisa jadi masalah besar, kalau bahasanya enggak diurus sejak awal. Saya mengikuti, saya bertanya, urusnya seperti apa? Pada saat itu beliau ngomong, ini proyek besar sehingga kamu membutuhkan biaya cukup besar. Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar," ungkapnya. Bahkan, dalam pertemuan itu Edward meminta Anang untuk menyiapkan 2 juta US dollar dalam waktu tiga hari. Uang itu sebagai pembayaran pertama. "Beliau sampaikan pada saat itu, kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dollar dalam tiga hari ke depan. Saya kaget, saya bilang, 'Pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja,' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujar Anang. Anang amenyebut saat itu Edward langsung menyinggung nama Galumbang. Dia meminta untuk dihubungkan. "Respons dia adalah, 'Loh, kamu kan dekat dengan Pak Galumbang, Kamu bisa minta bantu dia.' Saya tanya, 'kenapa Pak Galumbang beliau kan tidak ikut BTS.' Beliau jawab kan, 'Pak Galumbang pernah bermitra dengan Bakti dengan proyek Palaparing-nya.' Apa hubungannya dengan proyek Palaparing?, dia (Galumbang) pernah menikmati proyek dari Kominfo," jelas Anang. "Saya bilang besok atau lusa saya akan pergi ke US dan beliau minta tolong hubungkan saya dengan Pak Galumbang. Selesai dari pertemuan tersebut saya hubungi Pak Galumbang," timpal Anang. Anang mengaku tertekan saat berhadapan dengan Edward. Bahkan disebutnya Edward mengancam merobohkan Bakti dan Kominfo bila tak menurutinya. "Ya beliau pernah menyebutkan akan mem-buldoser, bukan hanya Bakti tapi satu Kominfo terkait ini," kata Anang. Apa Kata Kejagung? Kejagung memastikan akan kembali memanggil semua pihak yang namanya disinggung di persidangan. "Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (1/10). Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan. "Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan. Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," tegas Ketut. Sempat Diperiksa Edward Hutahaean yang juga selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno sempat diperiksa Kejagung untuk tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (YUS) selaku Direktur PT Basis Utama Prima dan Windi Purnama (WP) selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera pada Senin (7/8/2023). Ia juga pernah diperiksa pada Rabu (5/7/2023) lalu. Edward Hutahaean juga namanya masuk dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan, terkait 11 nama diduga menerima aliran uang di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Tertulis Edward mendapatkan sebesar Rp 15 miliar. (Wan)