Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Amankan Mata Uang Asing

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Oktober 2023 09:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated (MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat. "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (3/9). Tiga tempat yang digeledah tersebut yakni PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat; PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Adapun penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023. Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.   [caption id="attachment_569674" align="aligncenter" width="300"] Tim Penyidik menyita mata uang asing senilai USD 354.700.[/caption] "Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB," jelasnya. #Kasus Korupsi Tol Japek II

Topik:

Kejagung Kasus Korupsi Tol Japek II