Telkom Group Dukung Proses Hukum Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Anak Perusahaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 10:57 WIB
Jakarta, MI - Telkom Group menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom. Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar ini telah menyeret sejumlah pejabat anak usaha PT Telkom. SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza menegaskan bahwa hal ini juga sebagai upaya Telkom Group untuk mendukung program bersih-bersih di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dicanangkan oleh Kementerian BUMN yang saat ini dinahkodai Erick Thohir. "Dalam menjalankan operasionalnya, Telkom Group dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Ahmad Reza saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (3/9). Selain itu, tambah Ahmad Reza, Telkom Group juga mengembangkan whistle blowing system, penguatan tata kelola dan perbaikan bisnis. "Hal ini untuk mencegah terjadinya fraud serta menjalankan audit secara berkala," tutur Ahmad Reza. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan 7 orang tersangka. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2023 lalu. Adapun pejabat anak usaha PT Telkom yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Siti Choiriana selaku EVP Des Telkom, Suhartono selaku mantan DEVP Des Telkom, Iwan Setiawan selaku GM BMS Des Telkom, dan Oki Mulyades AM BMS Des Telkom. Selain itu, juga ada Rizal Otoluwa Dirut PT Quarteee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta tersangka Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Technologies Sukses. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah kantor dua perusahaan di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (27/7). Kedua perusahaan itu adalah anak usaha dari PT Telkom Tbk (Persero). Penggeledahan PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi di dua perusahaan dengan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. Quartee adalah perusahaan di bidang jasa IT (IT solution). Sedangkan Haka Luxury adalah produsen kosmetik. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. ”Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut,” urai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Jumat (28/7). Dia melanjutkan, barang yang disita berupa 51 bundel dokumen-dokumen. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga tengah menangani dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom, yakni PT Graha Telkom Sigma. Sudah ada beberapa tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Umum PT Prima Karya Sejahtera. BR Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma 2014-2017. Taufik Hidayat, Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017-2020. Heri Purnomo selaku Direktur Operasional Graha Telkom Sigma periode 2016-2018. Kemudian, Judi Achmadi, Komisaris PT GTS periode 2014-2018. Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah, Rusjdi Basamalah, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur. Agus Hery Purwanto, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. Tejo Suro Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta. (Wan)