Inilah Sosok Tersangka Kasus Pelecehan Finalis MUID 2023

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Oktober 2023 15:39 WIB
Jakarta, MI - Ajang kecantikan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, masih menjadi perbincangan hangat publik. Baru-baru ini, Polisi telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan pelecehan finalis MUID 2023. Penetapan tersangka itu, berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum finalis MUID 2023, Mellisa Anggraeni, mengungkap sosok tersangka berinisial ASD alias S. S diketahui menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di MUID. "Itu Sarah, COO Miss Universe," kata Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Rabu (4/10). Dijelaskan Mellisa, S berperan melakukan body checking dan memotret dari balik bilik. "Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking," ujarnya. "Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," tandasnya, Sebelumnya, Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10). Dikatakan Hengki, gelar perkara akan dilanjutkan pada Kamis (5/10) besok. Dia mengatakan ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. “Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” ujarnya. Hengki mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa 28 orang saksi. Terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli. Selain itu, Hengko mengatakan, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain. “Antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),” ungkapnya.   #Sosok Tersangka Kasus Pelecehan Finalis MUID 2023