Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka Bikin Rugi Negara Rp 318 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 14:35 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang terjadi pada periode 2017 sampai dengan 2018. Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi dikutip pada Rabu (4/10). Ia menjelaskan pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa proyek data storage, network performance and diagnostic atau SEIM. Lalu proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU. Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. “Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 318 miliar,” ujarnya. Dalam penyidikan perkara ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik baru meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. (An)