Modus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 12:26 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa Rp 1,3 triliun ke tahap penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut bahwa proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh. "Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujar Kuntadi dikutip pada Rabu (4/10). Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api itu. "Dari yang telah ditetapkan didalam dengan maskud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," beber Kuntadi. Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara. (An) #Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun