Temukan Alat Bukti, Kejagung Mulai Sidik Korupsi Impor Gula Kemendag

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 11:42 WIB
Jakarta, MI - Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang mengusik publik. Kini Kejagung mulai menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. ”Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Selasa (3/10) kemarin. Terkait hal ini, pihaknya juga telah menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula itu. Meski Kejagung belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut, namun dipastikan sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian yang saat ini dipimpin Zulkifli Hasan (Zulhas) ini. "Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi. Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan. "Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," pungkas Kuntadi. (An) # Korupsi Impor Gula Kemendag