Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Minta 2 Juta Dolar ke Eks Dirut Moratelindo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 02:20 WIB
Jakarta, MI - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) menyebut Edward Hutahaean meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Awalnya, Galumbang dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung soal penyerahan sejumlah uang. "Siapa yang menawarkan jasa waktu itu, Pak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10). "Namanya Edward Hutahaean," jawab Galumbang. Galumbang menjelaskan bahwa pertemuan dengan Edward hanya dilakukan sendiri, tanpa Irwan Hermawan atau pun Anang Achmad Latif. Saat bertemu kali pertama, Galumbang mengaku Edward Hutahaean minta jatah untuk amankan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. "Dia (Edward) minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2. Saya sampaikan ke Pak Irwan, 'Ada uang 2 enggak?'," jelasnya. "2 apa ini?" tanya jaksa. "2 juta dolar, lah, Pak, masak 2 juta rupiah," jawab Galumbang. Galumbang menjelaskan dirinya meminta anak buahnya, Windu untuk berkomunikasi dengan Irwan Hermawan terkait kesepakatan dengan Edward Hutahaean. Namun tidak menjelaskan detail kesepakatan uang tersebut kepada Irwan dan Anang Achmad Latif. "Akhirnya bukan saya yang sampaikan. Namun, yang saya tahu akhirnya karena waktu itu selain minta uang, mereka (Edward Hutahaean) minta proyek. Pak Anang tidak setuju," tutupnya. Galumbang sendiri telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama. Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Johnny G Plate menerima Rp17.848.308.000,00 (Rp17 miliar), Yohan menerima Rp453.608.400, Irwan menerima Rp119 miliar, Windi menerima Rp500 juta dan Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta. Jaksa mengatakan para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah korporasi. Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun). Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). (An)