Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Oktober 2023 14:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Limas Saksi itu adalah S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia), MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia), AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia, ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia dan VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA. "Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka EH dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (6/10). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. #Korupsi BTS Kominfo