KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Oktober 2023 13:44 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Adapun Windy merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. "Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10). Ali mengatakan KPK meminta Windy kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali. Adapun sebelumnya, KPK juga sempat mencegah Windy Idol bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Sementara itu, pada Kamis (5/10) kemarin, KPK memanggil Windy dan artis FTV Kartika Waode, yang merupakan pegawai PT Athena Jaya Production. Namun, keduanya tidak hadir. “Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Ali. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya pun telah ditahan oleh KPK. Kasus yang menyeret Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. #KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri