Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol dan Kartika Waode Tak Penuhi Panggilan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Oktober 2023 13:16 WIB
Jakarta, MI - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan artis FTV Kartika Waode, tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Adapun Windy dan Kartika dipanggil oleh KPK pada Kamis (5/10) kemarin. "Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10). Ali mengatakan KPK segera menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Windy dan Kartika. Ia pun meminta keduanya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali. Dalam kasus ini, Windy Idol telah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Selain itu, KPK juga telah mencegah Windy Idol bepergian ke luar negeri. Sementara, Kartika Waode telah diperiksa oleh KPK pada Jumat (22/9). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai pegawai PT Athena Jaya Production, yang diduga sebagai rumah produksi milik Hasbi Hasan. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya pun telah ditahan oleh KPK. Kasus yang menyeret Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. Tersangka ini terdiri empat klaster yakni: Klaster Hakim 1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), divonis 8 tahun penjara. Hukumannya jauh di bawah tuntutan jaksa KPK selama 13 tahun penjara. 2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah. Kini masih diadili di PN Bandung. 3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati. 4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh. 5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi. 6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Klaster PNS 1. PNS MA, Desy Yustria (DY), divonis 8 tahun penjara. Perannya sebagai kurir suap. Anehnya, hukuman Desy disamakan dengan hakim agun Sudrajad Dimyati. 2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) divonis 4,5 tahun penjara. 4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa. Klaster Pengacara 1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati. 2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut. 3. Dadan Tri statusnya tersanga dan ditahan KPK pada Selasa (6/6). Klaster Penyuap 1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara. 2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara. 3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi. Status terdakwa dan sedang disidangkan.