Edward Tannur Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR RI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Oktober 2023 09:36 WIB
Jakarta, MI - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menonaktifkan Edward Tannur dari jabatannya, sebagai anggota Komisi IV DPR RI. "Kami dari DPP PKB memutuskan sejak (Minggu, 8/10/2023) malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangan resminya, dikutip Senin (9/10). "Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," tambahnya. Hasanuddin mengatakan, penonaktifan itu dilakukan agar Edward fokus pada kasus penganiayaan hingga tewas, yang dilakukan putranya Gregorius Ronald (31) terhadap pacarnya, DSA (29). "PKB mengambil langkah ini agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald, kepada sang pacar, Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia di Surabaya," jelasnya. Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan PKB sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan PKB tetap berpihak pada korban. "Dan hati kami ada di korban,” ujarnya. Hasanuddin menegaskan, bahwa PKB akan meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang. "(Kami) memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald," ujarnya. "Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," pungkasnya. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah Dini Sera Afrianti (29), janda satu anak yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.