Kejagung Bidik Unsur Pidana Korupsi Dapen BUMN
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
9 Oktober 2023 17:47 WIB
![Kejagung Bidik Unsur Pidana Korupsi Dapen BUMN](https://monitorindonesia.com/2023/03/Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana.jpg)
Jakarta, MI - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) kini tengah membidik unsur pidana kasus dugaan korupsi Dana Pensiun (Dapen) BUMN sebagaimana dalam pelaporan dari Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Erick Thohir pada beberapa waktu lalu.
“Sekarang masih terus dilakukan pengkajian, untuk dipelajari sebelum ke proses penyelidikan, dan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (9/10).
Diketahui, bahwa Erick Thohir telah menyerahkan laporan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejagung.
Setidaknya ada 4 dana pensiun dalam daftarnya dan dua di antaranya disebut memiliki indikasi melakukan tindak pidana korupsi. "Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar," ujar Erick di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10).
Erick menambahkan taksiran kerugian negara tersebut belum final. Artinya, ada kemungkinan angkanya bisa lebih besar.
Erick menjelaskan, sejak awal Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas intruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membongkar kasus mega korupsi di tubuh BUMN.
Adapun dapen BUMN bermasalah yang dilaporkan Erick tersebut adalah milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.
Sementara itu Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dari empat dapen perusahaan pelat merah yang telah dilaporkan ke Kejagung akan ditelusuri lebih jauh dapen BUMN mana yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan mana yang salah tata kelola investasi.
"Nah memang kita masing-masing itu ada berbeda-beda, tapi ada indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan ada kerugian, dan kita lagi teliti yang bener-bener unsurnya keteledoran, dan mana yang unsurnya unsur pidana," ujarnya di Sarinah Jakarta, Selasa (3/10).
Tiko mengatakan 4 dapen BUMN tersebut rata-rata menempatkan dana pada investasi yang keuntungannya sangat rendah, bahkan dapat dikatakan tidak masuk akal.
Dapen BUMn tersebut, kata Tiko, menempatkan investasi dengan imbal hasil kurang dari 4%, atau hanya 1% hingga 2%. "Jadi jauh di bawah rate deposito, kan nggak masuk akal. Itu yang 4 ini yang ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar," pungkasnya. (An)
#Korupsi Dapen BUMN
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b0967276-1e2a-4b9b-b658-467a3c40fd3d.jpg)
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
Hukum
![Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Risky Amin)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-gedung-kejagung-1.webp)
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB
Hukum
![Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-3.webp)
Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa
2 Juli 2024 13:16 WIB