Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Digelar 16 Oktober 2023

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Oktober 2023 15:07 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada UU Pemilu, pada Senin (16/10). "Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10). Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung Tak hanya itu perkara lainnya Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Sebagaimana Diketahui, sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar di gedung MKRI 1 lantai 2.   #Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres